Stop Penyebaran Covid-19, Polsek Asemrowo Gencar Lakukan Operasi Yustisi PPKM

seputarperak.com

Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jalan Asem Raya, Jumat pagi, 15 Januari 2021.

Operasi yang dimulai pukul 08.20 ini diikuti personil gabungan yang terdiri dari 10 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Koramil dan 1 anggota Linmas dan 10 anggota Satpol PP.

Baca juga: Polsek Kenjeran Bagikan Masker Gratis di Pasar Surya Jalan Nambangan

Pelaksanaan kegiatan ini dipimpin oleh Panit Reskrim Ipda Agung, SH, MH dengan sasaran para pengguna jalan dan orang-orang yang beraktifitas di sekitar lokasi.

Kegiatan ini adalah implementasi Inpres nomor 6 tahun 2021 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.

Baca juga: Urkes Polres Tanjung Perak Laksanakan Kegiatan Rutin Fogging Disinfektan Untuk Cegah Penyebaran Covid-19 di Mapolres

Selain itu operasi ini juga merupakan implementasi Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan Perwali nomor 67 tahun 2021 mengenai pencegahan penyebaran Covid-19.

Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 9 orang yang tidak menggunakan masker atau tidak memakai masker dengan benar.

Dimana 5 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 4 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up atau skot jump.

Baca juga: Libatkan Sosok Gajah Mada dan Tribuana Tunggadewi, Polresta Mojokerto Sosialisasikan Prokes

Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi yustisi PPKM ini adalah upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin menerapkan protokol kesehatan sehingga penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” ujarnya. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru