Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan operasi penertiban jam malam di warung-warung dan mini market, Jumat malam, 15 Januari 2021 sebagai pelaksanaan operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Operasi ini digelar mulai pukul 22.00 yang diikuti personil gabungan instantsi samping.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan Perwali nomor 67 tahun 2020 mengenai pencegahan penyebaran Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Krembangan, 1 anggota Koramil Krembangan, 5 anggota Satpol PP dan 4 anggota Linmas.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Adapun sasaran operasi yakni warung-warung dan mini market yang berada di sepanjang Jalan Ikan Dorang, Jalan Perak Barat, Jalan Ikan Kerapu dan Jalan Tanjung Sadari.
Saat itu 5 orang pegawai mini market dan 2 penjaga warung yang terlihat masih buka diberikan sanksi penyitaan KTP dan diperingatkan agar patuh terhadap aturan jam malam.
Baca juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan penertiban aturan jam malam ini akan terus dilakukan sesuai jadwal operasi PPKM yakni sampai tanggal 25 Januari 2021.
“Tidak ada yang boleh buka lebih dari pukul 20.00 yang merupakan batas jam malam. Dan jika masih ada yang nekat kami akan tindak tegas,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi