Seputarperak.com- Untuk menekan penyebaran Covid-19, Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak rajin melakukan operasi penertiban masker di wilayahnya.
Salah satunya seperti yang dilakukan Senin pagi, 18 Januari 2021 di seputaran Pasar Babaan, Kelurahan Krembangan Utara.
Baca juga: Polsek Kenjeran Bagikan Masker Gratis di Pasar Surya Jalan Nambangan
Kegiatan yang dipimpin oleh Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K bersama Camat Pabea Cantikan Bapak Dewanto Kusumo Legowo ini dimulai pada pukul 09.00.
Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan Perwali nomor 67 tahun 2020 mengenai pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun personil yang dilibatkan yakni perwira dan anggota Polsek Pabean Cantikan, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, anggota Koramil Pabean Cantikan, anggota Satpol PP, anggota Linmas, staf Kelurahan Krembangan Utara dan anggota tim deteksi dini Covid-19 Kecamatan Pabean Cantikan.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 9 orang yang tidak menggunakan masker dan memakai masker tidak dengan benar. Dimana 5 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 rubu, sementara 4 orang lainya dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca juga: Libatkan Sosok Gajah Mada dan Tribuana Tunggadewi, Polresta Mojokerto Sosialisasikan Prokes
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin digelar setiap hari.
“Kami ingin masyarakat lebih disiplin memakai masker, sehingga dapat menekan penyebaran Covid-19,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi