Seputarperak.com- Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban msker di akses Jembatan Tol Suramadu, Jalan HM Noer, Rabu pagi, 20 Januari 2021.
Operasi penertiban masker ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perwali nomor 2 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Personil Polsek Krembangan Bagikan Masker Kepada Pengendara di Jalan Gresik
Disamping itu operasi ini juga merupakan wujud pelaksanaan Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan dan Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Pelaksanaan operasi ini dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Suryadi bersama kasihumas Polsek Kenjeran Iptu Dina Gardenia. Turut hadir perwira Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Guruh
Baca juga: Forkopimda Jatim Tinjau Vaksinasi di Kampus IAI Al Qolam Malang
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 10 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 3 anggota Polsek Kenjeran, 6 anggota BKO Polda Jatim, 15 anggota Satpol PP, 4 anggota Dishub dan 1 anggota Linmas.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 14 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp. 150 ribu.
Baca juga: Kepala Staf Kepresidenan RI Apresiasi Kinerja Forkopimda Kabupaten Sampang Dalam Penanganan Covid-19
Diterangkan Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan operasi penertiban masker ini dilakukan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Kami harapkan dengan cara mendisiplinkan masyarakat memakai masker, penyebaran Covid-19 dapat ditekan bahkan dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi