Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama instansi samping, Rabu pagi, 20 Januari 2021.
Kegiatan ini dilaksankaan di Jalan Asem Raya depan Mako Polsek Asemrowo yang dimulai pada pukul 09.00.
Baca juga: Personil Polsek Krembangan Bagikan Masker Kepada Pengendara di Jalan Gresik
Saat itu personil yang dilibatkan terdiri dari 10 anggota Polsek Asemrowo dan 3 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Forkopimda Jatim Tinjau Vaksinasi di Kampus IAI Al Qolam Malang
Adapun sasaran operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan ini yaitu para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda onthel maupun pengendara kendaraan bermotor.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 15 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing 5 orang diantaranya dijatuhi sanksi sosial menyanyikan lagu Indonesia Raya dan 10 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca juga: Kepala Staf Kepresidenan RI Apresiasi Kinerja Forkopimda Kabupaten Sampang Dalam Penanganan Covid-19
Menurut Kapolsek Asemrowo, kegiatan operasi ini dilakukan rutin setiap hari bersama instansi samping sebagai upaya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menggunakan masker.
“Dengan masyarakat disiplin memakai masker, maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi