Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Rabu malam, 20 Januari 2021.
Sasaran operasi adalah sejumlah warung kopi (Warkop) yang masih buka melewati batas aturan jam malam yang ditetapkan dalam pelaksanaan operasi PPKM yakni pukul 20.00.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Operasi yang dimulai pada pukul 21.30 ini diikuti personil gabungan yang terdiri dari 7 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 1 anggota Linmas.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Adapun sasaran operasi yakni Warkop Sapi Sapi di Jalan Asemrowo Kali, Warkop Sukky Jalan Asemrowo Kali, Warkop Hidayah depan Pasar Loak Jalan Dupak Rukun dan Warkop Pak Sugeng di Jalan Asem Mulya.
Saat itu para personil memerintahkan para pemilik Warkop untuk segera tutup karena sudah melewati aturan jam malam yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan operasi PPKM.
Mereka juga memerintahkan para pengunjung segera meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah masing-masing.
Baca juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi PPKM ini adalah upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat mengurangi terjadinya kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi