Seputarperak.com- Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di akses tol Jembatan Suramadu, Jalan HM Noer arah Madura menuju Surabaya, Kamis pagi, 21 Januari 2021.
Pelaksanaan operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan dan Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Selain itu operasi penertiban masker ini juga merupakan pelaksanaan dari Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.00 ini diikuti anggota instansi samping. Masing-masing terdiri dari Perwira Polsek Kenjeran dan Perwira Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 6 anggota BKO Polda Jatim, 6 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 5 anggota Polsek Kenjeran, 14 anggota gabungan Satpol PP Pemprov Jatim dan Satpol PP Pemkot Surabaya, 4 anggtoa Dishub Pemkot Surabaay dan 1 anggota Linmas.
Adapun hasil operasi didapati sebanyak 2 orang pengguna jalan yang menggunakan masker tidak dengan benar. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi denda sebesar Rp. 150 ribu.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan operasi penertiban masker ini dilakukan rutin setiap hari bersama instansi samping.
“Dengan adanya operasi ini diharapkan masyarakat semakin disiplin bermasker sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi