Seputarperak.com- Operasi penertiban jam malam dalam rangka pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat malam, 22 Januari 2021.
Operasi ini dilakukan bersama instansi samping yang dimulai pada pukul 22.00 dengan sasaran warung-warung di seputaran Jalan Kalimas dan Jalan Kalianget, Kelurahan Perak Utara.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini dilaksankaan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM serta Perwali nomor 2 tahun 2021 mengenai pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun personil yang dilibatkan yakni 5 anggota Polsek Pabean Cantikan, 3 anggota Koramil Pabean Cantikan, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 1 anggota tim deteksi dini Covid-19 Kecamatan Pabean Cantikan dan 2 staf Kelurahan Perak Utara.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu disampaikan teguran kepada para pemilik warung yang masih buka karena telah melewati batas jam malam pukul 20.00 yang ditetapkan dalam pelaksanaan PPKM.
Disamping itu juga dilakukan penindakan terhadap orang-orang yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 9 orang yang tidak memakai masker, dimana 6 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda masing-masing Rp 150 ribu. Sementara 3 orang lainnya dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi ini dilaksanakan rutin setiap malam hari.
“Dengan adanya kegiatan ini kami berusaha mencegah kerumunan yang berpotensi terjadi penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi