Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di warung-warung yang ada di wilayahnya, sekaligus sosialisasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyaakat (PPKM), Sabtu, 23 Januari 2021.
Operasi dilaksanakan mulai pukul 10.00 bersama instansi samping sebagai imlementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Pelaksanaan kegiatan ini dipimpin Panit Binmas Polsek Krembangan Ipda Eko Mustaghfirin, diikuti 5 anggota Polsek Krembangan, 1 anggota Koramil Krembangan dan 2 personil Satpol PP.
Untuk sasaran operasi yakni warung ayam geprek Jalan Ikan Kerapu, warung kopi (Warkop) Giras 50 Jalan Ikan Kerapu dan warung bakso sulap Jalan Ikan Kerapu.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Dalam kegiatan ini para personil menyampaikan kepada pemilik warung untuk tidak buka melebihi aturan jam malam yang ditetapkan pukul 20.00 sesuai PPKM.
Selain itu juga disampaikan teguran kepada pengunjung yang kedapatan tidak menggunakan masker atau memakai masker tidak dengan benar.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diungkapkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi penertiban masker adalah bagian dari upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan cara mendisiplinkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan, termasuk penggunaan masker, maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan bahkan dihentikan,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi