Seputarperak.com- Penerapan aturan jam malam dalam pelaksanaan operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) terus dilakukan Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
Salah satunya seperti yang dilakukan Polsek Kenjeran bersama instansi samping, Senin malam, 25 Januari 2021.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan yang dimulai pada pukul 22.00 ini dilibatkan 4 anggota Polsek Kenjeran bersama 6 anggota Satpol PP Kecamatan Kenjeran.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk sasaran operasi yakni warung-warung dan pertokoan yang masih buka lewat pukul 20.00 di sepanjang Jalan Tambak Wedi dan underpass Jembatan Tol Suramadu.
Saat itu kepada pemilik warung dan toko-toko disampaikan teguran dan diperintahkan segera tutup, sekaligus dilakukan penyitaan KTP sebagai sanksi karena telah melanggar batas jam malam dalam pelaksanaan PPKM.
Baca juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan operasi PPKM ini dilakukan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan menerapkan aturan jam malam, kami berusaha mengurangi terjadinya kerumunan di warung-warung dan toko-toko sehingga mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi