Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk penertiban masker digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa pagi, 26 Januari 2021 di Jalan Asem Raya.
Kegiatan yang dilakukan bersama instansi samping ini dimulai pada pukul 08.30 dengan sasaran para pengguna jalan.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi ini dipimpin Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan yang diikuti personil gabungan 10 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Koramil dan 10 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 20 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker dan memakai masker tidak dengan benar.
Saat itu 12 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 8 orang dijatuhi sanksi melafalkan teks Pancasila dan sanksi fisik berupa push up.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi ini dilakukan rutin setiap hari untuk membiasakan masyarakat disiplin memakai masker.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19 melalui kedisiplinan masyarakat dalam menggunakan masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi