Seputarperak.com- Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam bentuk razia masker di akses Jembatan Tol Suramadu, Jalan HM Noer dengan sasaran para pengguna jalan, Rabu pagi, 27 Januari 2021.
Razia masker ini dipimpin Wakapolsek Kenjeran, AKP Prayitno yang dimulai pada pukul 08.30 diikuti personil gabungan.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini merupakan wujud pelaksanaan Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Disamping itu razia masker tersebut juga merupakan implementasi Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Pelaksanaan operasi ini diikuti perwira Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ipda Agung, Panit Reskrim Polsek Kenjeran Ipda Sularno, 4 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 3 anggota Polsek Kenjeran, 4 anggota Satpol PP Pemkot Surabaya, 1 anggota Linmas dan 2 anggota Dishub Pemkot Surabaya.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 5 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan operasi penertiban masker ini dilakukan rutin setiap hari sebagai upaya membiasakan masyarakat disiplin menggunakan masker.
“Dengan masyarakat disiplin bermasker, maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi