Seputarperak.com- Operasi jam malam dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diikuti penertiban masker dilakukan Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis malam, 28 Januari 2021.
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Selain itu operasi ini juga merupakan implementasi Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan operasi yang dimulai pada pukul 22.00 ini dilakukan di Jalan Semut Baru dan Jalan Bunguran.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Sejumlah warung kopi (Warkop), cafe, warung makan, mini market dan pertokoan yang masih buka melebihi pukul 20.00 didatangi.
Saat itu kepada para pemilik tempat usaha tersebut disampaikan agar segera tutup karena sudah melewati batas jam malam.
Juga ditemukan sebanyak 3 orang yang tidak memakai masker dan diberikan sanksi penyitaan KTP serta denda sebesar Rp 150 ribu.
Baca juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi ini rutin dilaksanakan setiap hari untuk menghentikan penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan tidak terjadi kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi