Seputarperak.com- Berbagai upaya terus dilakukan Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam menghentikan penyebaran Covid-19. Termasuk melalui operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap hari ini diantaranya dilakukan Sabtu malam, 30 Januari 2021.
Baca juga: Polsek Pabean Cantikan Laksanakan Operasi Penertiban Masker Bersama Satpol PP di Jalan Stasiun Kota
Pelaksanaan operasi yang dimulai pada pukul 18.00 ini diikuti personil instansi samping. Masing-masing 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 2 anggota Koramil Pabean Cantikan, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 3 staf Kelurahan Bongkaran.
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan penegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Semampir Lakukan Operasi Jam Malam Bubarkan Kerumunan di Warung-Warung
Saat itu operasi juga diikuti penertiban masker dengan sasaran pengunjung warung, cafe, mini market dan para pengguna jalan yang berada di sepanjang Jalan Waspada, Kelurahan Bongkaran.
Dalam kegiatan ini para personil menyampaikan kepada para pemilik warung, cafe dan mini market atau toko, agar menutup tempat usahanya pukul 20.00 sesuai aturan pelaksanaan PPKM.
Pada kesempatan itu didapati sebanyak 2 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dilakukan penyitaan KTP dan didenda sebesar Rp 150 ribu.
Baca juga: Polsek Krembangan & Anggota Koramil Gelar Operasi Jam Malam di Warkop-Warkop
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi PPKM ini rutin diselenggarakan setiap malam hari.
“Kami bersama instansi samping tidak segan menegur atau memberikan sanksi jika ada warung atau depot, cafe maupun mini market yang masih buka lewat pukul 20.00,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi