Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah depot di wilayahnya, Sabtu malam, 30 Januari 2021.
Kegiatan operasi ini dilakukan mulai pukul 18.00, dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Semampir AKP Tritiko.
Baca juga: Personil Polsek Krembangan Bagikan Masker Kepada Pengendara di Jalan Gresik
Saat itu operasi diikuti personil gabungan. Masing-masing terdiri dari 2 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir dan 1 anggota Linmas.
Adapun tempat yang menjadi sasaran diantaranya Depot Laziza Jalan Nyamplungan dan Depot ZFC Jalan Nyamplungan.
Baca juga: Forkopimda Jatim Tinjau Vaksinasi di Kampus IAI Al Qolam Malang
Saat itu disampaikan kepada para pemilik depot agar tidak buka melebihi pukul 20.00 yang merupakan batas penerapan jam malam dalam pelaksanaan PPKM.
Mereka juga diingatkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, terkait jarak tempat duduk, untuk mencegah penularan Covid-19.
Baca juga: Kepala Staf Kepresidenan RI Apresiasi Kinerja Forkopimda Kabupaten Sampang Dalam Penanganan Covid-19
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi PPKM ini adalah salah satu upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Diharapkan dengan operasi ini kami dapat mencegah terjadinya kerumunan di malam hari yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi