Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Selasa malam, 9 Pebruari 2021.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Semampir Bareng Satpol PP & TNI Laksanakan Operasi Jam Malam di Jalan Sidorame & Jalan Kunti
Pelaksanaan kegiatan ini dimulai pukul 20.00 dengan sasaran pemukiman warga di Jalan Kebalen Timur.
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Krembangan Rajin Lakukan Operasi Pemberlakuan Jam Malam
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 3 anggota Koramil Pabean Cantikan, 3 anggota Satpol PP, 1 staf Kelurahan Krembangan Utara, 2 anggota tim deteksi dini Covid-19 dan ketua LMPK Kelurahan Krembangan Utara Bapak Isdianto.
Dalam operasi ini disampaikan tentang adanya PPKM berbasis mikro dimana wajib dipatuhi oleh semua warga, terkait penerapan protokol kesehatan.
Baca juga: Panit Binmas Polsek Krembangan Sambang Posko PPKM Berbasis Mikro Kelurahan Dupak
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan PPKM sebelumnya.
“Diharapkan dengan PPKM berbasis mikro, upaya menekan penyebaran Covid-19 benar-benar mendapatkan hasil yang maksimal,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi