Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam dilakukan Polsek Semampir, Polres Pelabuan Tanjung Perak di sejumlah warung di kawasan Jalan Sidorame dan Jalan Kunti, Sabtu, 22 Mei 2021.
Kegiatan ini dilakukan oleh personil Polsek Semampir bersama anggota Satpol PP dan Koramil Semampir.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Saat itu ditemukan beberapa warung yang masih tetap buka lewat pukul 20.00 dan selanjutnya diberikan teguran kepada pemilik warung, karena sudah melanggar ketentuan jam malam sesuai Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Selain itu dalam kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 21.30 ini juga ditemukan beberapa pengunjung yang tidak menggunakan masker dan diberikan teguran serta dibawa ke Posko Terpadu Covid-19 di Jalan Kasuari untuk dilaksanakan swab tes.
Diungkapkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam diikuti penertiban masker ini rutin dilakukan setiap hari.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
“Kami berupaya mencegah pelanggaran protokol kesehatan, untuk mencegah penyebaran Covid-19,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi