Seputarperak.com- Kegiatan operasi penertiban masker sebagai wujud pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat pagi, 12 Pebruari 2021.
Operasi ini dimulai pada pukul 08.10 di Jalan Asem Raya depan kantor Kecamatan Asemrowo.
Pelaksanaan operasi dipimpin oleh Kanit Intelkam Iptu Yaji yang diikuti 5 anggota Polsek Asemrowo, 3 anggota Koramil, 2 anggota Satpol PP dan 1 anggota Linmas.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM berskala mikro serta Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Hasil operasi didapati sebanyak 10 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker dan memakai masker tidak dengan benar.
Masing-masing 5 diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 5 orang lainnya dijatuhi sanksi melafalkan teks Pancasila.
Baca juga: Kapolsek Asemrowo Pimpin Operasi Penertiban Masker Personil Gabungan di Depan Mako
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi ini digelar sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin menggunakan masker sehingga penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi