Seputarperak.com- Personil Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama Satpol PP di Jalan Asem Raya, depan Kantor Kecamatan Asemrowo, Sabtu pagi, 20 Pebruari 2021.
Kegiatan ini dilaksankan mulai pukul 08.30 dengan sasaran para pengguna jalan. Baik pejalan kaki maupun pengendara kendaraan bermotor dan lain-lain. Termasuk pengendara sepeda onthel dan penarik becak.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Disamping itu pelaksanaan operasi tersebut juga merupakan Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 11 anggota Polsek Asemrowo dan 7 orang anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Dalam operasi yang dipimpin Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan ini didapati sebanyak 15 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 9 orang diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 6 orang lainnya dijatuhi sanksi sosial menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek, kegiatan operasi ini rutin dilaksanakan setiap hari sebagai upaya membiasakan masyarakat disiplin bermasker.
“Dengan masyarakat disiplin memakai masker maka penyebaran Covid-19 akan terus dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi