Seputarperak.com- Personil Polsek Pabean Cantikan bersama instansi samping melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Kalimas Baru, Sabtu pagi, 20 Pebruari 2021.
Saat itu operasi penertiban masker digelar mulai pukul 09.00 yang dipimpin Ipda Eko Kuswandi, Panit Reskrim Polsek Pabean Cantikan bersama kepala Kelurahan Perak Timur.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek, 2 anggota Koramil, 2 anggota Satpol PP, 2 anggota Linmas, 1 anggota Satgas Covid-19 Kecamatan Pabean Cantikan serta 4 orang staf Kelurahan Perak Timur.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Kegiatan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk hasil operasi didapati sebanyak 8 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 1 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 7 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi ini rutin dilaksanakan setiap hari agar masyarakat semakin disiplin dalam menggunakan masker.
“Dengan masyarakat disiplin bermasker, maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan, bahkan dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi