Seputarperak.com- Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH memimpin pelaksanaan operasi penertiban masker di Pasar Tambak Mayor, Selasa pagi, 23 Pebruari 2021.
Kegiatan operasi ini dimulai pada pukul 08.30 yang diikuti oleh Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Saat itu personil yang dilibatkan terdiri dari 10 anggota Polsek Asemrowo, 10 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 4 anggota Koramil, 2 personil POMAL, 30 anggota Satpol PP dan 8 anggota Linmas.
Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan dan Perda nomor 2 tahun 2020 serta Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Selain itu operasi ini juga merupakan implementasi Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Adapun sasaran operasi yakni para pengunjung dan pedagang pasar serta orang-orang yang melintas di lokasi.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 15 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 13 orang diantaranya dilakukan penyitaan KTP dan 2 orang dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 150 ribu.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolres, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari guna menekan penyebaran Covid-19.
“Diharapkan dengan seringnya melakukan penertiban ini, masyarakat semakin disiplin dalam memakai masker sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi