Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak membubarkan acara hajatan pernikahan di Jalan Sidotopo Lor, karena telah melanggar protokol kesehatan, Kamis malam, 25 Pebruari 2021.
Kegiatan pembubaran yang dilaksanakan pukul 22.00 ini dipimpin Kanit Reskrim AKP Tritiko yang diikuti beberapa personil, termasuk anggota Koramil serta anggota Satpol PP.
Baca juga: Personil Polsek Krembangan Bagikan Masker Kepada Pengendara di Jalan Gresik
Saat itu pemilik hajatan sempat berupaya melakukan negosiasi. Namun para personil tetap menyampaikan bahwa acara tersebut harus dihentikan.
Baca juga: Forkopimda Jatim Tinjau Vaksinasi di Kampus IAI Al Qolam Malang
Disamping karena alasan waktu yang sudah melewati batas jam malam pukul 20.00 yang ditetapkan dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro, acara ini juga diwarnai kerumunan massa dari tamu undangan.
Pihak pemilik hajatan saat itu akhirnya pasrah. Dia pun memerintahkan agar dilakukan pembongkaran terop dan meminta para tamu untuk segera meninggalkan lokasi.
Baca juga: Kepala Staf Kepresidenan RI Apresiasi Kinerja Forkopimda Kabupaten Sampang Dalam Penanganan Covid-19
Diungkapkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan pembubaran acara hajatan ini merupakan upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Hal-hal yang dapat menimbulkan terjadinya kerumunan kami cegah. Termasuk kegiatan hajatan yang mengundang banyak orang. Apalagi sampai dilakukan hingga malam,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi