Seputarperak.com- Operasi penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Burung Petekan, Jalan Kalimas Barat dilakukan Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama gabungan instansi samping, Minggu, 28 Pebruari 2021.
Operasi yang diikuti penertiban masker ini dimulai pada pukul 10.00 yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Eko Nur Wahyudiono.
Baca juga: Kabag Ops Polres Pelabuhan Tanjung Perak Pimpin Sterilisasi Gereja Jelang Kebaktian Paskah
Kegiatan ini diikuti 7 anggota gabungan Polri dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polsek Pabean Cantikan, 25 anggota Satpol PP Pemkot Surabaya, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 3 anggota Linmas, 2 anggota Pomal, 1 anggota PM, Kasatgas Kelurahan Nyamplungan, Kasatgas Kelurahan Krembangan Utara, 1 anggota Koramil Pabean Cantikan dan 1 anggota Satgas Covid-19 Kecamatan Pabean Cantikan.
Saat itu para personil melakukan pembubaran paksa pada para PKL yang berada di lokasi tanpa terkecuali, karena telah menimbulkan kerumunan yang rawan terjadi penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan sekaligus Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan ini didapati satu orang yang tidak memakai masker. Dimana diberikan teguran dan arahan tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan. Termasuk penggunaan masker dan menghindari kerumunan.
Baca juga: Kabag Ops Polres Tanjung Perak Kunjungi Klenteng Mbah Ratu
Diterangkan Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anggi Saputra Ibrahim, SH, S.I.K, kegiatan operasi ini bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Segala upaya terus kami lakukan untuk menekan penyebaran Covid-19. Termasuk dengan melaksanakan kegiatan ini,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi