Seputarperak.com- Kegiatan operasi penertiban masker dilaksanakan Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Asem Raya, Senin pagi, 1 Maret 2021.
Operasi ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2021 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Dalam kegiatan yang dimulai pukul 08.30 ini dilibatkan personil gabungan. Masing-masing terdiri dari 10 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Koramil dan 7 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan yang melintas di lokasi. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda onthel dan pengendara kendaraan bermotor.
Saat itu didapati sebanyak 15 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 12 orang diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 3 orang dijatuhi sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini adalah bagian dari upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Masyarakat diharapkan semakin disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 bisa ditekan bahkan dihentikan,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi