Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin malam, 1 Maret 2021.
Operasi ini dilaksanakan secara mobile bersama instansi samping dengan sasaran warung-warung dan masyarakat yang terlihat beraktifitas, termasuk pengguna jalan yang melintas di Jalan Dukuh dan Jalan KH Mas Mansyur.
Kegiatan ini dimulai pada pukul 20.00 yang dipimpin oleh Kanit Intelkam Polsek Pabean Cantikan AKP Sarasa Banneringgi, diikuti 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 1 anggota Koramil, 2 anggota Satpol PP, 1 anggota Linmas Kelurahan Bongkaran dan 2 anggota Linmas Kelurahan Krembangan Utara bersama 1 orang staf Kelurahan Perak Timur.
Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu kepada para pemilik warung yang masih buka disampaikan teguran dan diperintahkan segera tutup.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 12 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 10 orang diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 2 orang dilakukan penyitaan KTP serta denda sebesar Rp 150 ribu.
Baca juga: Kapolsek Asemrowo Pimpin Operasi Penertiban Masker Personil Gabungan di Depan Mako
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi ini diadakan rutin setiap hari sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan melakukan operasi ini kami berusaha mencegah terjadinya kerumunan dan membiasakan masyarakat disiplin bermasker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi