Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker Jumat pagi, 5 Maret 2021 di Jalan KH Mas Mansyur bersama instansi samping.
Operasi penertiban masker ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Dalam operas yang dimulai pada pukul 08.00 ini dilibatkan personil gabungan 3 pilar yang dipimpin Wakapolsek Semampir, AKP Sentot Sumadi.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu operasi menyasar para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda onthel maupun pengendara kendaraan bermotor.
Saat itu didapati sebanyak 10 orang orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 7 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu. Sementara 3 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi ini dilakukan rutin setiap hari sebagai bagian dari upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan melakukan operasi ini diharapkan masyarakat semakin disiplin menggunakan masker. Karena kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan termasuk pemakaian masker adalah kunci untuk memutus penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi