Seputarperak.com- Untuk menekan penyebaran Covid-19 Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan berbagai upaya, termasuk operasi pemberlakuan jam malam.
Seperti halnya yang dilakukan Polsek Krembangan bersama instansi samping, Senin malam, 8 Maret 2021.
Baca juga: Personil Polsek Krembangan Bagikan Masker Kepada Pengendara di Jalan Gresik
Kegiatan operasi yang dimulai pada pukul 21.30 ini menyasar tempat-tempat yang berpotensi terjadi kerumunan seperti warung kopi (Warkop).
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Forkopimda Jatim Tinjau Vaksinasi di Kampus IAI Al Qolam Malang
Saat itu personil yang dilibatkan terdiri dari 8 anggota Polsek Krembangan, 1 anggota Koramil Krembangan dan 2 anggota Satpol PP Kecamatan Krembangan.
Sementara untuk sasaran operasi diantaranya Warkop Giras Legend Jalan Tambak Asri, Warkop Ratna Jalan Tambak Asri, Warkop Rafika Jalan Tambak Asri, Warkop 86 Jalan Tambak Asri dan Rental Attayo 2 Jalan Tambak Asri.
Dalam operasi ini disampaikan teguran kepada para pemilik tempat-tempat usaha tersebut dan diperintahkan segera membubarkan diri karena waktu telah melewati pukul 20.00 yang merupakan batas jam malam sesuai penerapan PPKM berbasis mikro.
Baca juga: Kepala Staf Kepresidenan RI Apresiasi Kinerja Forkopimda Kabupaten Sampang Dalam Penanganan Covid-19
Diungkapkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi ini rutin dilaksanakan setiap malam hari.
“Kami terus berkomitmen dengan instansi samping untuk menekan penyebaran Covid-19. Termasuk lewat kegiatan operasi pemberlakuan jam malam,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi