Seputarperak.com- Upaya menekan penyebaran Covid-19 terus dilakukan Polsek Asemrowo melalui kegiatan operasi pemberlakuan jam malam di warung-warung.
Seperti halnya yang digelar Polsek Asemrowo bersama instansi samping, Kamis malam, 11 Maret 2021.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Instansi Samping Gelar Operasi Penertiban Masker di Depan Mako
Dalam kegiatan yang dimulai pada pukul 21.30 ini 6 anggota Polsek Asemrowo dilibatkan bersama 2 anggota Linmas.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk lokasi-lokasi yang menjadi sasaran diantaranya yakni Warkop Giras 07 Jalan Dupak Rukun, Warkop Nadav Jalan Dupak Rukun, Warkop Nafis 99 Jalan Dupak Rukun, Warkop Like Coffee Jalan Dupak Rukun, Warkop Borneo Jalan Asem Mulya dan Warkop Indo Coffee Jalan Asem Mulya.
Baca juga: Polsek Asemrowo Bersama Koramil & Satpol PP Gencar Lakukan Penertiban Masker
Dalam operasi ini disampaikan teguran kepada para pemilik tempat-tempat usaha tersebut karena masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam dalam penerapan PPKM berbasis mikro.
Mereka diperintahkan untuk segera tutup dan para pengunjung diminta secepatnya meninggalkan lokasi.
Saat itu juga ditemukan satu orang yang tidak menggunakan masker yang selanjutnya dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Diungkapkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi dilaksanakan rutin setiap hari untuk mencegah terjadinya kerumunan.
“Karena kerumunan berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19 sehingga harus ditertibkan atau dibubarkan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi