Seputarperak.com- Beragai upaya terus dilakukan Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk memutus penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
Seperti dengan melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Asem Raya, depan kantor Kecamatan Asemrowo, Sabtu pagi, 20 Maret 2021.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan operasi yang dimulai pada pukul 08.10 ini dipimpin Panit Reskrim Ipda Agung Suciono, yang diikuti personil gabungan. Masing-masing terdiri dari 7 anggota Polsek Asemrowo, 5 anggota Satpol PP dan 1 anggota Linmas.
Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisilinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Selain itu operasi ini juga dilakukan sebagai implementasi Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 12 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker dan memakai masker tidak sesuai aturan semestinya.
Masing-masing 10 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 2 orang dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diungkapkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi ini merupakan bagian dari upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
“Dengan rajin melaksanakan operasi ini diharapkan masyarakat semakin disiplin menggunakan masker sehingga penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi