Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Rabu pagi, 24 Maret 2021 di Jalan Pegirian, depan Kantor Kelurahan Ampel.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 08.30 ini dipimpin Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus bersama Danramil Semampir dan Camat Semampir.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Saat itu operasi diikuti personil gabungan. Masing-masing diikuti para Kanit Polsek Semampir bersama 3 anggota Bintara, 2 anggota Pomal, 15 anggota Satpol PP Pemkot Surabaya, 7 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir, Kasi Trantib Kelurahan Ampel, Kasi Trantib Kelurahan Sidotopo beserta 8 anggota Linmas.
Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Dalam operasi ini didapati sebanyak 12 orang yang tidak menggunakan masker dan memakai masker tidak dengan benar.
Masing-masing 8 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP, 3 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 1 orang dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diungkapkan Kapolsek Semampir, kegiatan operasi ini diharapkan dapat membuat masyarakat semakin disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan.
“Kami yakin dengan melakukan operasi ini rutin setiap hari, masyarakat akan disiplin bermasker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi