Polsek Semampir Gelar Operasi Pemberlakuan Jam Malam Sesuai PPKM Berbasis Mikro

seputarperak.com

Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam dilaksanakan Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di beberapa warung dan toko yang masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang merupakan batas aturan jam malam, Selasa, 30 Maret 2021.

Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 21.30 dipimpin Panit Sabhara Ipda Fathor Arifin.

Baca juga: Polsek Krembangan Sasar Warung-Warung di Jalan Tambak Asri & Jalan Demak Dalam Rangka Operasi Jam Malam

Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir dan 4 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.

Kegiatan ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca juga: Wakapolsek Kenjeran Pimpin Operasi Penertiban Masker di Jalan Kyai Tambak Deres Diikuti Personil Gabungan

Untuk sasaran operasi diantaranya warung kopi (Warkop) Mabar Jalan Sidotopo Lor, toko-toko dan warung di sepanjang Jalan Sidorame dan Jalan Sidotopo serta toko dan warung di sekitaran wisata religi Ampel.

Mereka diperintahkan untuk segera tutup karena sudah melewati batas jam malam dalam penerapan PPKM berbasis mikro.

Baca juga: Kapolsek Asemrowo Pimpin Operasi Penertiban Masker Personil Gabungan di Depan Mako

Diungkapkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dilaksanakan rutin setiap hari.

“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan tidak sampai terjadi kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru