Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam diikuti penertiban masker digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu malam, 7 April 2021.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 22.00 ini dipimpin Kanit Reskrim AKP Tritiko yang diikuti personil gabungan. Masing-masing terdiri dari 4 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir dan 3 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk tempat-tempat yang menjadi sasaran yakni warung kopi (Warkop), cafe, warung makan dan tempat-tempat keramaian lainnya. Termasuk wisata religi Ampel.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Dalam operasi ini disampaikan teguran kepada pemilik tempat usaha yang masih buka lewat pukul 20.00 yang telah ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai PPKM berbasis mikro. Mereka juga diperintahkan untuk segera tutup dan pengunjung diperintahkan secepatnya meninggalkan lokasi untuk pulang ke rumah masing-masing.
Saat itu didapati beberapa orang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing selanjutnya dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi ini rutin dilakukan setiap hari.
“Melalui kegiatan ini kami berupaya mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19 serta membiasakan masyarakat disiplin bermasker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi