Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan KH Mas Mansyur, Rabu malam, 7 April 2021.
Kegiatan ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi dimulai pada pukul 09.30 yang dipimpin Wakapolsek Semampir, AKP Sentot Sumadi.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Saat itu didapati sebanyak 6 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 4 diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu serta 2 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker rutin dilaksanakan setiap hari untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Kami berharap dengan seringnya dilakukan operasi, maka masyarakat akan disiplin menggunakan masker. Dengan begitu maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” uajrnya. (hum)
Editor : Redaksi