Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam di warung-warung, Kamis, 8 April 2021.
Kegiatan rutin ini digelar mulai pukul 21.45 yang dipimpin Kanit Lantas Iptu Suwito dengan personil yang dilibatkan terdiri dari 6 anggota Polsek Asemrowo dan 2 anggota Linmas.
Operasi ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Tempat-tempat yang menjadi sasaran yakni Warkop Mbak Ani Jalan Tambak Pokak, Warkop Pak Budi Jalan Tambak Pokak, Warkop Pak Bejo Jalan Greges Timur, Warkop Enggok Enggokan Jalan Greges Barat dan Warkop Giras 71 Jalan Greges Barat.
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik Warkop karena masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang telah ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai penerapan PPKM berbasis mikro.
Mereka juga diperintahkan untuk segera tutup dan pengunjung diperintahkan secepatnya pulang ke rumah masing-masing.
Disamping itu juga disampaikan teguran kepada mereka yang kedapatan tidak menggunakan masker, sekaligus diberikan pemahaman pentingnya masker untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Baca juga: Kapolsek Asemrowo Pimpin Operasi Penertiban Masker Personil Gabungan di Depan Mako
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dilaksanakan rutin setiap hari untuk mencegah kerumunan.
“Karena kerumunan berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19 sehingga dilakukan pencegahan lewat implementasi Inmendagri nomor 3 tahun 2021,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi