Seputarperak.com- Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar konferensi pers hasil Operasi Pekat Semeru 2021, Selasa siang, 20 April 2021.
Konferensi pers yang digelar di lapangan apel ini dipimpin Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH yang didampingi Wakapolres Kompol Anggi Saputra Ibrahim, SH, S.I.K, MH dan Kasat Reskrim Iptu M Gananta, S.I.K.
Baca juga: Pasangan Kekasih, Pengedar Sabu Jaringan Malaysia Diringkus Polda Jatim
Ada yang sedikit berbeda dari konferensi pers kali ini. Polres Pelabuhan Tanjung Perak sengaja mendatangkan juru bahasa isyarat.
“Tujuan kami mendatangkan juru bahasa isyarat agar apa yang disampaikan dalam konferensi pers ini dapat diketahui oleh masyarakat tuna rungu atau yang lainnya yang memerlukan bahasa isyarat untuk mengetahui apa yang disampaikan,” ujar Kapolres.
Saat itu Kapolres juga menggelar berbagai barang bukti dan pelaku-pelaku yang berhasil diamankan selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru mulai tanggal 22 Maret 2021 sampai tanggal 2 April 2021.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Selama 6 Pekan
Ada beragam tindak krimininalitas, judi, minuman keras dan hal-hal lain yang merupakan bentuk penyakit masyarakat yang berhasil diamankan.
Termasuk yang menjadi target operasi dapat diungkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak sepenuhnya.
“Untuk Operasi Pekat 2021 ini ada target dari Polda Jatim. Tapi kami dapat memenuji target semua. Termasuk Reskrim 7 kasus dan Res Narkoba 2 kasus. Semuanya dapat kami ungkap,” ujar Kapolres.
Saat itu Kapolres menyampaikan bahwa dari hasil Operasi Pekat Semeru 2021 yang dilakukan Polsek jajaran dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dapat diungkapkan kasus sebanyak 254 kasus dan terdapat 262 orang pelaku.
Baca juga: Polres Pasuruan Kota Tetapkan 4 Tersangka Peristiwa ledakan Bom Bondet
“Untuk perkara yang dapat ditindaklanjuti 34 kasus dengan 40 tersangka. Selebihnya dilakukan pembinaan karena masuk tipiring. Lalu ada sekitar 290 kasus dilakukan pembinaan dan jumlah orangnya 222 orang,” terang Kapolres.
Sementara untuk kasus yang ditindaklanjuti diantaranya meliputi kasus judi dan aksi premanisme.
“Modus operandi tersangka premanisme yakni menggunakan senjata tajam untuk menakut-nakuti korban. Kemudian untuk judi ada bermacam-macam yang berhasil kami ungkap. Diantaranya kartu, judi online dan lain-lain,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi