Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Nyamplungan bersama instansi samping, Rabu pagi, 21 April 2021.
Operasi yang dimulai pada pukul 09.00 ini digelar di depan pintu masuk wisata religi Ampel.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini dipimpin Wakapolsek Semampir, AKP Sentot Sumadi yang diikuti personil gabungan. Masing-masing terdiri dari 8 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir dan 8 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu berhasil didapati sebanyak 4 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 3 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu dan 1 orang dijatuhi sanksi menyapu jalan.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah membiasakan masyarakat disiplin bermasker sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi