Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di depan Gereja Santo Mikael, Jalan Tanjung Sadari, Sabtu pagi, 24 April 2021.
Kegiatan ini diikuti personil gabungan yang dimulai pada pukul 08.30 yang dipimpin Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari anggota Polsek Krembangan, Satpol PP Kecamatan Krembangan dan unsur Muspika.
Dalam operasi ini didapati 5 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dimana 2 diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 3 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP sekaligus denda sebesar Rp 150 ribu.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Krembangan, kegiatan operasi ini rutin dilaksanakan setiap hari untuk membiasakan masyarakat tertib memakai masker.
“Dengan masyarakat tertib dan disiplin bermasker, maka penyebaran Covid-19 akan dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi