Kisah Pengeroyokan Mahasiswa Stikosa-AWS Yang Berakhir Tragis, 2 Tersangka Kini Telah Diamankan Polres Tanjung Perak

seputarperak.com

Seputarperak.com- Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap pelaku pengeroyokan yang berakhir kematian korban. Dua pelaku diamankan setelah dilakukan penyelidikan.

Hal ini disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH dalam konferensi pers yang digelar Rabu siang, 28 April 2021.

Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Hadiri Soft Launching Medical Tourism di Balai Kota Surabaya

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Wahyu Hidayat, SH, S.I.K, MH, M.Si bersama Kasat Reskrim Iptu M Gananta.

“Sementara ini ada dua orang yang kami amankan. Kami masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres.

Korban atas nama Zainal Fattah (24) warga Jalan Kalimas Baru yang mengalami naas pada Senin, 19 April 2021.

Pemuda yang tercatat sebagai mahasiswa semester 4 STIKOSA-AWS ini awalnya bermaksud mencari tahu dan mencoba menyelesaikan aksi penganiayaan terhadap seorang bocah tetangganya. Dia pun mendatangi kampung tetangga dimana sang bocah dianiaya.

Namun, kedatangan Zainal justru berbuah petaka. Dia malah jadi korban pengeroyokan. Bahkan karena ada yang meneriakinya maling, semakin banyak orang yang ikut-ikutan memukulinya.

Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Berikan Piagam Penghargaan Kepada Belasan Tenaga Medis & Relawan

Zainal ditinggalkan dalam keadaan luka parah. Kemudian ada seseorang yang mengenalnya, membawa pemuda ini ke Rumah Sakit Al Irsyad.

Sayang, setelah lima hari mendapatkan perawatan, Zainal meninggal dunia. Dia tewas dengan kondisi luka parah di organ-organ dalamnya.

Diterangkan Kapolres, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan serta bukti-bukti, maka 2 orang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Selama 6 Pekan

“Tentunya kami serius menindaklanjuti masalah ini. Sementara baru dua orang. Yang lain masih kami selidiki,” ujarnya.

Untuk pasal yang dijeratkan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggunakan pasal 170 ayat 2 ke (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AG (23) dan MI (20). Keduanya warga Jalan Kalimas Baru yang sekaligus tetangga kampung korban.

“Ada satu lagi tersangka, tapi masih buron. Dia kami tetapkan tersangka karena berperan mengambil harta benda korban. Termasuk uang milik korban usai aksi pengeroyokan,” kata Kapolres. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru