Seputarperak.com- Kegiatan operasi pemberlakuan jam malam digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Sabtu, 1 Mei 2021.
Kegiatan ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Pelaksanaan operasi yang dimulai pada pukul 21.35 ini dipimpin oleh Iptu Doni Setiawan, Panit Reskrim Polsek Asemrowo.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 6 anggota Polsek Asemrowo dan 1 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk sasaran operasi diantaranya yaitu warung kopi (Warkop) Giras 07 Jalan Dupak Rukun, Warkop Ketan Liem Jalan Asem Mulya, Warkop Borneo Jalan Asem Mulya, Warkop Giras Indo Coffe Jalan Dupak Rukun dan Warkop Kick Off Jalan Tambak Mayor.
Saat itu disampaikan teguran kepada para pemilik Warkop karena masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai penerapan PPKM berbasis mikro.
Mereka juga diperintahkan untuk segera tutup dan para pengunjung diminta cepat-cepat pulang ke rumah masing-masing.
Baca juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam digelar untuk mencegah terjadinya kerumunan.
“Dengan mencegah kerumunan, kami yakin penyebaran Covid-19 akan dapat terus ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi