Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro digelar Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di warung-warung di wilayahnya, Minggi dini hari, 2 Mei 2021.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 01.00 yang diikuti 8 anggota Polsek Krembangan dipimpin Panit Reskrim Iptu Sarmin.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Sasaran operasi yakni warung kopi dan pengguna jalan yang melintas di Jalan Dupak Rukun dan Jalan Tanjung Sadari.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu disampaikan teguran dan perintah untuk tutup kepada warung-warung yang masih tetap buka.
Dalam kegiatan ini ditemukan 2 orang yang tidak memakai masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diungkapkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi PPKM berbasis mikro ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Kegiatan ini kami lakukan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Krembangan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi