Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam dilakanakan Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin malam, 3 Mei 2021 dengan sasaran warung-warung.
Kegiatan ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi yang dimulai pada pukul 21.30 ini diikuti sebanyak 6 orang personil Polsek Krembangan.
Adapun tempat yang menjadi sasaran diantaranya warung kopi (Warkop) Sahabat Java Jalan Demak, Warkop Regeng Coffee Jalan Demak, Warkop Siffa Jalan Demak, warung makan sea food Jalan Demak dan warung angkringan Jalan Demak.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung karena masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang ditetapkan sebaagi batas jam malam sesuai penerapan PPKM berbasis mikro.
Mereka juga diperintahkan segera tutup dan pengunjung diminta cepat pulang ke rumah masing-masing dan tidak keluyuran tanpa tujuan jelas atau tujuan penting.
Baca juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam ini dilaksanakan rutin setiap hari.
“Melalui kegiatan ini kami berupaya mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” terangnya. (hum)
Editor : Redaksi