Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa pagi, 4 Mei 2021 di Jalan Pabean Sayangan, Kelurahan Nyamplungan.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 08.00 dengan sasaran para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara kendaraan bermotor dan lain-lain. Termasuk orang-orang yang beraktifitas di sekitar lokasi seperti pengunjung toko atau warung.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk personil yang dilibatkan dalam kegiatan ini terdiri dari 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 1 anggota Koramil Pabean Cantikan, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 4 staf Kelurahan Nyamplungan dan 1 anggota tim deteksi dini Covid-19 Kecamatan Pabean Cantikan.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 6 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 3 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up, 1 orang dijatuhi sanksi melafalkan teks Pancasila dan 2 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini dilakukan rutin setiap hari untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker.
“Dengan masyarakat disiplin bermasker, maka penyebaran Covid-19 akan dapat terus ditekan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi