Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam dilaksanakan Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di warung-warung di wilayahnya, Selasa, 4 Mei 2021.
Pelaksanaan operasi dimulai pada pukul 22.30 yang dipimpin oleh Ipda Eko Mustaghfirin, Panit Binmas Polsek Krembangan dan diikuti 8 anggota Polsek.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk tempat-tempat yang menjadi sasaran diantaranya Warkop Giras 50 Jalan Gresik, Warkop Giras 71 Jalan Tambak Asri, Warkop Nasi Pak Soleh Jalan Demak dan Warkop Perak Jalan Perak Barat.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik Warkop karena masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai PPKM berbasis mikro.
Mereka juga diperintahkan untuk tutup dan pengunjung diminta segera meninggalkan lokasi.
Dalam operasi ini ditemukan beberapa orang pengunjung yang tidak menggunakan masker dengan benar. Dimana mereka diberikan teguran dan ditunjukkan cara memakai masker sebenarnya.
Baca juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam rutin dilaksanakan setiap hari.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi