Seputarperak.com- Penyekatan dilakukan personil Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping di depan Pospam Ketupat Semeru, Jalan Laksda M Nasir, Sabtu, 8 Mei 2021.
Penyekatan ini dilakukan sebagai upaya mencegah mudik lebaran sesuai larangan pemerintah.
Baca juga: Kapolrestabes Surabaya Pantau Penyekatan Di Dua Sisi Suramadu
Saat itu kendaraan berplat nomor luar kota dilarang melanjutkan perjalanan dan diperintahkan putar balik, karena dicurigai mudik lebaran.
Hanya kendaraan dengan plat nomor Surabaya, Sidoarjo dan Gresik yang diijinkan untuk meneruskan perjalanan.
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan penyekatan ini akan terus dilakukan sesuai jadwal Operasi Ketupat Semeru yakni dari tanggal 6 Mei 2021 hingga tanggal 17 Mei 2021.
“Penyekatan ini merupakan upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 sekaligus mencegah muculnya cluster baru Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi