Seputarperak.com- Penyekatan kendaraan dilakukan Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Pospam Operasi Ketupat Semeru di Jalan Dupak Rukun, Minggu, 9 Mei 2021.
Penyekatan kali ini dipimpin oleh Iptu Rossa, Kanit Binmas Polsek Asemrowo yang bertindak selaku Kapospam.
Baca juga: Kapolrestabes Surabaya Pantau Penyekatan Di Dua Sisi Suramadu
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 9 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota TNI, 3 anggota Satpol PP Pemkot Surabaya, 2 anggota Dishub dan 5 anggota Linmas.
Dalam kegiatan ini kendaraan yang boleh melanjutkan perjalanan hanya yang berplat nomor L dan W atau asal Surabaya, Sidoarjo dan Gresik.
Untuk kendaraan dari ketiga wilayah tersebut akan diperintahkan putar balik atau tidak diijinkan melanjutkan perjalanan.
Kecuali untuk urusan-urusan tertentu. Misalnya untuk urusan pekerjaan, pengiriman barang dan lain-lain yang mana harus dibuktikan dengan surat keterangan.
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan penyekatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut larangan mudik dari pemerintah.
“Kapasitas penumpang juga akan kami periksa. Untuk mobil maksimal 50 persen dari kapasitas penumpang. Kalau lebih maka diindikasikan mudik sehingga tidak kami ijinkan melanjutkan perjalanan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi