100 Hari Kerja Kapolri, 1.864 Kasus Diselesaikan Dengan Restorative Justice

seputarperak.com

Seputarperak.com- Polri menyatakan ada 1.864 kasus yang diselesaikan dengan menggunakan pendekatan Restorative Justice atau keadilan restoratif dalam 100 hari kerja Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kapolri. 

"Sudah dilakukan sebanyak 1.864 di masing-masing Polda," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers 100 hari kinerja Kapolri, di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021).

Baca juga: Bamsoet Apresiasi Capaian Kinerjanya 100 Hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Argo menjelaskan, terkait dengan keadilan restoratif, saat ini, pihaknya sedang menggodok Peraturan Kepolisian (Perpol) untuk mengatur mengenai penerapan restorative justice di Korps Bhayangkara. 

"Akan kami garap peraturan kepolisian berkaitan dengan penerapan keadilan restorative justice dalam penanganan tindak pidana," ujar Argo. 

Baca juga: 100 Hari Kerja Kapolri Dinilai Memiliki Semangat Kepolisian Yang Demokratis

Menurut Argo, pendekatan restoratif itu dilakukan terhadap beberapa kasus dan telah dilakukan di seluruh Indonesia. 

Misalnya, di Bareskrim ada kasus di Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, ataupun Direktorat Tindak Pidana Siber yang telah diselesaikan menggunakan pendekatan restoratif. 

Baca juga: 100 Hari Kapolri, Peluncuran Berbagai Aplikasi Wujud Keseriusan Perbaikan Korps Bhayangkara

Selain itu, terdapat juga beberapa contoh kasus lain di seluruh Indonesia yang menggunakan pendekatan yang sama. Dalam hal ini, restoratif justice membuat aparat dapat mengambil diskresi sehingga pihak pelapor ataupun yang dilaporkan berdamai.

"Misalnya ada seperti kemarin, kasus-kasus nenek ngambil kapas. Yang bisa kami selesaikan restorative justice, itu tidak masalah," ucap Argo. (hum) 

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru