Seputarperak.com- Penyekatan dilakukan anggota Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di depan Pospam Lebaran Jalan Dupak Rukun, bersama personil gabungan, Senin pagi, 24 Mei 2021.
Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut larangan mudik dari pemerintah guna mencegah munculnya cluster baru Covid-19.
Baca juga: Kapolrestabes Surabaya Pantau Penyekatan Di Dua Sisi Suramadu
Seperti biasa, hanya kendaraan berplat nomor L dan W atau asal Surabaya, Sidoarjo dan Gresik yang diijinkan langsung melanjutkan perjalanan.
Sementara untuk kendaraan berplat nomor selain L dan W, dilakukan pemeriksaan guna memastikan tidak sedang bertujuan mudik.
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan penyekatan ini terus dilakukan rutin setiap hari.
“Dengan melaksanakan penyekatan ini kami berupaya mencegah masyarakat mudik sesuai larangan mudik dari pemerintah,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi