Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker di warung-warung, Jumat, 11 Juni 2021.
Kegiatan ini dilakukan mulai pukul 21.00 yang dipimpin Iptu Edi Murbitah, Panit Reskrim Polsek Krembangan yang diikuti 6 anggota Polsek Krembangan, 1 anggota Koramil Krembangan dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Krembangan.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk sasaran operasi yakni warung-warung yang berada di sepanjang Jalan Demak yang masih tetap buka dan melayani pengunjung.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung karena mereka telah melanggar jam malam sesuai PPKM berbasis mikro dan yang membatasi segala kegiatan yang menyebabkan kerumunan hingga pukul 20.00.
Para pemilik warung diperintahkan segera tutup dan pengunjung diminta secepatnya pulang ke rumah masing-masing.
Dalam operasi ini beberapa pengunjung ditemukan tidak menggunakan masker dan diberikan teguran serta diingatkan pentingnya memakai masker untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker rutin dilakukan setiap hari.
“Tujuan kami lewat kegiatan ini adalah untuk menekan penyebaran Covid-19. Dengan operasi jam malam kami mencegah terjadinya kerumunan yang rawan mengakibatkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi