Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di sejumlah warung, Senin malam, 14 Juni 2021.
Kegiatan ini dilakukan mulai pukul 22.00 yang diikuti personil gabungan 7 anggota Polsek Asemrowo dan 2 anggota Linmas.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun tempat-tempat yang menjadi sasaran diantaranya Warkop TQ Jalan Asemrowo Kali, Warkop LK Mania Jalan Asemrowo Kali, Warkop Sapi Sapiku Jalan Asemrowo Kali, Warkop Giras 07 Jalan Dupak Rukun, Warkop Genting Pojok Jalan Dupak Rukun dan Warkop AWI Jalan Asem Raya.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu disampaikan teguran kepada para pemilik warung karena masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai penerapan PPKM berbasis mikro.
Mereka diperintahkan untuk tutup dan pengunjung diperintahkan segera pulang ke rumah masing-masing.
Dalam operasi ini didapati beberapa orang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing diberikan teguran dan sanksi fisik berupa push up.
Baca juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi jam malam dan penertiban masker dilakukan rutin setiap hari sebagai bagian dari upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya operasi jam malam ini kami berupaya mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi