Seputarperak.com- Kegiatan operasi penertiban masker digelar Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Tambak Asri, depan Balai RW 06, Kelurahan Tambak Asri, Sabtu pagi, 19 Juni 2021.
Operasi ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2020 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro serta Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Pelaksanaan operasi ini dimulai pada pukul 08.00 yang dipimpin oleh AKP Rahmat, Kanit Lantas Polsek Krembangan bersama Danramil Krembangan Mayor Suwadi.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 15 anggota gabungan Polsek Krembangan dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 5 anggota TNI serta 15 anggota gabungan Satpol PP dan Linmas.
Dalam operasi ini didapati 5 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dimana 4 diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu serta 1 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Lewat kegiatan ini kami terus berupaya membiasakan masyarakat disiplin bermasker. Karena kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan itu adalah kunci menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi